"Dan janganlah kamu hampiri harta anak yatim melainkan dengan cara yang baik (untuk mengawal dan mengembangkannya), sehingga ia baligh (dewasa, serta layak mengurus hartanya dengan sendiri); dan sempurnakanlah segala sukatan dan timbangan dengan adil". - Kami tidak memberatkan seseorang dengan kewajipan melainkan sekadar kesanggupannya - "dan apabila kamu mengatakan sesuatu (semasa membuat apa-apa keterangan) maka hendaklah kamu berlaku adil, sekalipun orang itu ada hubungan kerabat (dengan kamu); dan perjanjian (perintah-perintah) Allah hendaklah kamu sempurnakan. Dengan yang demikian itulah Allah perintahkan kamu, supaya kamu beringat (mematuhiNya)".
And approach not the wealth of the orphan save with that which is better ; till he reach maturity . Give full measure and full weight , in justice . We task not any soul beyond its scope . And if ye give your word , do justice thereunto , even though it be ( against ) a kinsman ; and fulfil the covenant of Allah . This He commandeth you that haply ye may remember .