Terkini  Popular    Mula Topik

Enggak Bisa Mas.......

2003-10-09 15:47:58
Oleh
Mami Ros
MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru.

Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, memberikan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun 2003:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut.
Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din syamsudin

Inilah isi wawancara tersebut:


Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?

Prof.Dr.Din Syamsudin: Bagaimana enggak aram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya.....






Dasar Kampungan ......

copy and paste
"Boleh jd kamu membenci sesuatu pdhal ia amat baik bgmu dan boleh

jadi pula kamu menyukai sesuatu pdhal ia amat buruk bg kamu.

Diskusi

Komen anda
webmaster@mymasjid.net.my