Dan mana-mana perempuan tua yang telah putus kedatangan haid, yang tidak mempunyai harapan berkahwin lagi maka tidak ada salahnya mereka menanggalkan pakaian luarnya, dengan tidak bertujuan mendedahkan perhiasan mereka; dalam pada itu perbuatan mereka menjaga kehormatannya (dengan tidak menanggalkan pakaian luarnya itu adalah) lebih baik bagi mereka; dan (ingatlah) Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui.
As for women past child bearing , who have no hope of marriage , it is no sin for them if they discard their ( outer ) clothing in such a way as not to show adornment . But to refrain is better for them . Allah is Hearer , Knower .