Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang-binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Dan sesiapa di antara kamu yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya (menggantinya) dengan binatang ternak yang sama dengan binatang buruan yang dibunuh itu, yang ditetapkan hukumnya oleh dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadiah yang disampaikan ke Kaabah (untuk disembelih dan dibahagikan kepada fakir miskin di Tanah Suci), atau bayaran kaffarah, iaitu memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa sebanyak bilangan cupak yang diberikan kepada orang miskin; supaya dapat ia merasai kesan yang buruk dari perbuatannya. Allah maafkan apa yang telah lalu; dan sesiapa yang mengulangi (kesalahan itu) maka Allah akan menyeksanya; dan (ingatlah) Allah Maha Kuasa, lagi Berkuasa membalas dengan azab seksa.
O ye who believe! Kill no wild game while ye are on the pilgrimage . Whoso of you killeth it of set purpose he shall pay its forfeit in the equivalent of that which he hath killed , of domestic animals , the judge to be two men among you known for justice ; ( the forfeit ) to be brought as an offering to the Ka ' bah ; or , for expiation , he shall feed poor persons , or the equivalent thereof in fasting , that he may taste the evil consequences of his deed . Allah forgiveth whatever ( of this kind ) may have happened in the past , but whoso relapseth , Allah will take retribution from him . Allah is Mighty , Able to Requite ( the wrong ) .