Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut, dan makanan yang didapati dari laut, sebagai bekalan bagi kamu (untuk dinikmati kelazatannya) dan juga bagi orang-orang yang dalam pelayaran; tetapi diharamkan atas kamu memburu binatang buruan darat selama kamu sedang berihram. Oleh itu, bertaqwalah kepada Allah, yang kepadaNya kamu akan dihimpunkan.
To hunt and to eat the fish of the sea is made lawful for you , a provision for you and for seafarers ; but to hunt on land is forbidden you so long as ye are on the pilgrimage . Be mindful of your duty to Allah , unto Whom ye will be gathered .